AD/ART

AD/ART
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
HONDA-MAESTRO-RIDERS-CLUB (HMRC)

Mukadimah
Honda Accord Meastro adalah sebuah tipe kendaraan Jepang yang dalam kurun waktu 1990-1993 menjadi salah satu kendaraan sedan terbaik yang pernah hadir di Indonesia melalui ATPM PT.Honda Prospect Motor Jakarta. Honda Accord Maestro sangat baik diterima oleh masyarakat Indonesia pada waktu itu, baik dalam varian mesin karburator dan sampai dengan generasi PG-FMI (Injection).

Penilaian bahwa Honda Accord Maestro (AM) memang memiliki kualitas dan performa yang sangat baik pada waktu dipasarkan dulu, terbukti dengan masih banyaknya penggemar AM sampai tahun 2009 ini.

Dalam milis http://www.autos.groups.yahoogroups/Honda-Accord-Maestro-Riders-Club

(HMRC) yang menjadi wadah komunikasi para pencinta AM, tercatat lebih 75 member pengendara AM hanya dalam kurun waktu 3 bulan. Ini sekali lagi membuktikan bahwa pencinta dari pemilik AM masih sangat banyak.

Menyadari bahwa anggota milis semakin banyak, dan telah terjadi beberapa kali pertemuan langsung di antara para member HMRC ini, serta setelah mendapat masukan-masukan, ide ide segar, yang semuanya bersemangat tinggi untuk semakin mempererat persaudaaran diantara pecinta/pengguna AM, maka saat ini dipandang perlu membuat suatu wadah organisasi yang dapat menampung semangat persaudaraan tersebut, menampung minat dari penggemar AM agar dapat mengorganisir kegiatan rekayasa otomotif AM (perawatan dan perbaikan), kegiatan sosial, wisata, kegiatan usaha dan kerjasama dengan pihak lain, mengkampanyekan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang menjadi bagian tanggung jawab masyarakat oleh HMRC, dan kegiatan lainnya dalam suatu tatanan yang tertib sesuai dengan semangat dan pandangan hidup bangsa Indonesia.


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU PENDIRIAN

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini merupakan perkumpulan keanggotaan pencinta dan pemilik Honda Accord Maestro dengan tahun pembuatan antara 1990-1993 yang berada di seluruh Indonesia, dan diberi nama : “Honda Accord Maestro Riders Club” atau disingkat HMRC.


Pasal 2
Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan Organisasi HMRC berada di Jakarta.

Pasal 3
Waktu Pendirian
Milis HMRC di Yahoo Groups berdiri pada Tanggal 24 April 2009, dan Ide Organisasi HMRC disepakati resmi pada tanggal 26 Juli 2009 di The Jungle – Bogor, Jawa Barat dan selanjutnya pada tanggal tersebut dianggap sebagai hari berdirinya HMRC.


BAB II
AZAS, LANDASAN, SIFAT DAN DASAR ORGANISASI

Pasal 4
Azas Organisasi
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Sifat Organisasi
HMRC adalah organisasi yang mempunyai sifat kekeluargaan dan gotong royong, non politik, non komersial dan semata-mata didasarkan pada kegemaran/hobby saja.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6
HMRC bertujuan :
1. Membina, meningkatkan, mengembangkan kerjasama para milik dan penggemar mobil AM

2. Melestarikan mobil AM yang memiliki arti untuk menjadikan lebih populer dalam dunia otomotif.

3. Turut menanamkan disiplin akan tertib lalu lintas kepada umum dan para anggotanya.

4. Membantu antar anggota dalam hal perawatan dan perbaikan AM, terutama semakin langkanya onderdil/spare part.

5. Menyelenggarakan berbagai kegiatan antara lain : olahraga, sosial, rekreasi bagi anggotanya.


BAB IV
PENGGOLONGAN KENDARAAN

Pasal 7
Yang dimaksud dengan kendaraan mobil AM adalah : semua jenis kendaraan yang tahun pembuatannya dari tahun yang paling tua sampai muda dari berbagai jenis :

1. Sedan : Th.1990-1993

2. Station Wagon : Th.1990-1993 – CBU

3. Semua jenis kendaraan yang satu type dengan AM : JDM


BAB V
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 8
Usaha dan kegiatan HMRC meliputi :

1. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan berkala

2. Menyelenggarakan kegiatan rally, tour yang bersifat untuk kekeluarga-an/pariwisata, olahraga.

3. Menyelenggarakan kegiatan amal yang bersifat kemanusiaan, pendidikan dan sosial.

4. Berperan aktif dengan aparat Pemerintah dalam menunjang program penyuluhan ketertiban lalu lintas.

5. Mengusahakan pendanaan organisasi secara swadaya, yang bersifat akan meringankan beban biaya kegiatan, termasuk kegiatan amal dan sosial.

Pasal 9
Semua kegiatan organisasi direncanakan dan dirumuskan bersama oleh anggota.


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Semua orang yang memiliki dan atau menggemari mobil AM seperti yang termuat dalam

BAB IV Pasal 7 dapat menjadi anggota HMRC.

Pasal 11
Semua anggota HMRC dapat dipilih dan berhak memilih Pengurus.

Pasal 12
Perorangan yang dianggap berjasa atau tokoh masyarakat atau tokoh penting dari suatu instansi/badan bagi HMRC dapat diangkat oleh Pengurus sebagai Anggota Kehormatan.


BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 13
Hal ikhwal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan hal lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pemberhentian anggota, hak dan kewajiban anggota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB VIII
ORGANISASI

Pasal 14
HMRC merupakan organisasi yang bersifat tunggal, yang dapat bekerjasama dengan organisasi lainnya.


BAB IX
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PENGURUS

Pasal 15
Susunan kepengurusan HMRC terdiri dari :

1. Ketua

2. Wakil Ketua

3. Sekretaris I

4. Sekretaris II

5. Bendahara I

6. Bendahara II

7. Kepala-kepala Bidang sesuai dengan kebutuhan


Pasal 16
Masa bakti Pengurus selama 3 (tiga) tahun.


BAB X
RAPAT-RAPAT

Pasal 17
Rapat-rapat HMRC terdiri dari :

1. Rapat Pengurus berkala per triwulan

2. Rapat Paripurna Tahunan

3. Rapat Anggota setiap 3 tahun

4. Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan dari 2/3 jumlah anggota.


Pasal 18
Pada dasarnya semua keputusan rapat diambil secara kekeluargaan dan musyawarah untuk sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


Pasal 19
Rapat Pengurus HMRC dianggap syah bila dihadiri oleh sedikitnya separuh dari jumlah Pengurus ditambah seorang Anggota Pengurus.


Pasal 20
Rapat-rapat Anggota dan Paripurna dianggap syah apabila dihadiri oleh sedikitnya separuh jumlah ditambah satu orang anggota yang terdaftar.


BAB XI
KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 21
Kekayaan dan keuangan HMRC diperoleh dari :

1. Uang Pangkal, Iuran Anggota dan Sokongan secara sukarela

2. Sumbangan dan lain-lain yang tidak mengikat (menjadi prioritas utama)

3. Hasil-hasil usaha yang sah.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 22
Usaha untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar HMRC ditempuh melalui Rapat Anggota dengan terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan secara tertulis kepada Pengurus.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 23
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2009 di The Jungle – Bogor, Jawa Barat.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HONDA MAESTRO RIDERS CLUB
( H M R C )

BAB I
KEANGGOTAAN

Seluruh warga negara Republik Indonesia dapat menjadi Anggota HMRC.

Permohonan menjadi Anggota HMRC diajukan secara tertulis kepada Pengurus.

Penentuan penerimaan dan pengeluaran dari keanggotaan setelah terdapat kesepakatan dari rapat Pengurus.

Pengurus menetapkan Pemohon menjadi :

· Anggota Biasa

· Anggota Kehormatan dan sah setelah terdaftar dalam Buku Induk Keanggotaan HMRC di Jakarta. Kartu Tanda Anggota ditetapkan dan diumumkan oleh

Sekretariat.

· Penggemar AM yang ingin menjadi Anggota namun belum mempunyai kendaraan

· AM dapat dipertimbangkan menjadi Anggota HMRC.

· Anggota yang tidak memperpanjang masa laku Kartu Anggota-nya dapat dianggap sudah mengundurkan diri dan keluar dari keanggotaan.


BAB II

KRITERIA KENDARAAN
Berpedoman kepada Anggaran Dasar HMRC BAB IV Pasal 7. Pada dasarnya yang mempunyai merk AM yang jenisnya ada beberapa macam dan memang dikeluarkan asal negara produsennya.Pada prinsipnya HMRC boleh menggunakan AM yang asli/standar maupun sudah modifikasi dalam setiap kegiatannya.


BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Hak Anggota Biasa
a. Mengikuti seluruh acara kegiatan HMRC
b. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus

2. Hak Anggota Kehormatan
a. Menasehati, membimbing dan mengoreksi
b. Usul dan saran untuk perbaikan

3. Kewajiban semua Anggota
a. Membayar Uang Pangkal, Iuran dan Sokongan
b. Mensukseskan kegiatan HMRC
c. Menghindarkan perbuatan yang merugikan HMRC
d. Merawat dan meningkatkan kualitas kendaraannya
e. Patuh dan taat kepada keputusan dan ketentuan/aturan HMRC
f. Aktif menghadiri rapat-rapat dan acara-acara yang diselenggarakan HMRC.


BAB IV
SYARAT MENJADI PENGURUS

1. Warga Negara RI, telah berusia 17 tahun dan sudah terdaftar menjadi Anggota HMRC, serta mempunyai :

a. Jiwa Pancasila dan UUD 1945
b. Sifat dan kemampuan sebagai pemimpin
c. Rasa pengabdian kepada HMRC

2. Dipilih dalam Rapat Anggota, atau oleh Formatur.

BAB V
SUSUNAN PENGURUS

Pengurus HMRC terdiri dari :
1. Ketua

2. Wakil Ketua

3. Sekretaris I

4. Sekretaris II

5. Bendahara I

6. Bendahara II

7. Ketua Pelaksana Bidang Kegiatan

8. Ketua Pelaksana Bidang Teknik

9. Ketua Pelaksana Bidang Usaha

10. Pengurus dapat dilengkapi Pelindung dan Penasehat bila hal ini dipandang perlu.


BAB VI

PEMBAGIAN KERJA PENGURUS


1. Ketua: Pucuk Pimpinan, bertanggungjawab keluar dan kedalam organisasi

2. Wakil Ketua: Wakil Pimpinan sehari-hari dan mengawasi pelaksanaan bidang Kegiatan.

3. Sekretaris I: Pimpinan kegiatan sehari-hari dalam hal kesekretariatan : tata usaha, rapat, humas dan keanggotaan serta laporan publikasi dan dokumentasi, mengawasi bidang usaha

4. Sekretaris II: Membantu pekerjaan Sekretaris I dalam hal kesekretariatan.

5. Bendahara:Pimpinan mengurus administrasi keuangan

6. Bendahara:Mencari dan menghimpun dana untuk kegiatan organisasi.

7. Ketua Pelaksana Bidang Kegiatan:Merencana dan memimpin pelaksanaan program kerja tahunan

8. Ketua Pelaksana Bidang Teknik: Merencana dan memimpin kegiatan para Anggota dalam merawat dan membangun kendaraannya

9. Ketua Pelaksana Bidang Usaha: Merencanakan dan memimpin kegiatan usaha yang sah untuk kemajuan organisasi HMRC.


BAB VII

PEMILIHAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
1. Semua anggota Pengurus dipilih oleh Rapat Anggota (pleno) untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

2. Pada dasarnya anggota Pengurus dipilih langsung satu persatu namun dapat pula dipilih melalui formatur.

3. Pada akhir masa jabatannya, Pegurus memberikan laporan pertanggung jawaban tertulis untuk mendapatkan pengesahan dari Rapat Anggota.


BAB VIII

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

1. Pengurus bertanggung jawab ke dalam dan keluar untuk organisasi

2. Pengurus bertanggung jawab melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

3. Tangga HMRC sebagai landasan kerjanya.

4. Pengurus berkewajiban untuk :

a. Membuat dan melaksanakan program kerja tahunan yang disetujui Rapat Pengurus dan diumumkan kepada Anggota HMRC

b. Mempromosikan HMRC

c. Menggalang kerjasama yang baik dengan semua pihak yang terkait dengan kegiatan dan usaha HMRC.


BAB IX

LOKASI DAN ACARA RAPAT

1. Rapat Pengurus diadakan di Jakarta atau lain tempat yang disepakati Pengurus

2. Rapat Anggota (pleno) diadakan di Jakarta atau di tempat lain setelah Agenda / Acara Rapat diterima anggota dua minggu sebelumnya.

3. Acara dan tata tertib rapat disusun Pengurus dan disampaikan bersama Undangan Rapat

4. Sikap dan perilaku dalam setiap Rapat harus bersifat kekeluargaan.


BAB X

KEPUTUSAN RAPAT

1. Kepususan Rapat selalu ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat

2. Hanya apabila tidak tercapai mufakat, diadakan pungutan suara dari peserta Rapat yang terdaftar.

3. Semua keputusan Rapat mengikat anggotanya.

4. Keabsahan Rapat dipergunakan ketentuan quorum sebagaimana Pasal 19 dan 20

5. Anggaran Dasar.


BAB XI

KEKAYAAN DAN KEUANGAN

1. Bendahara mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran atas kekayaan dan keuangan menurut cara yang lazim dalam mengelola keuangan organisasi.

2. Bendahara bertugas mencari, menghimpun, menerima, membukukan, menyimpan dan mengeluarkan/membayarkan atas persetujuan tertulis dari Ketua atau Sekretaris.

3. Dana yang berhasil dihimpun Pengurus, dimanfaatkan untuk kepentingan HMRC sesuai dengan Program Kerja dan Rencana Kegiatan HMRC.


BAB XII

KONTRIBUSI ANGGOTA

1. Pengurus menetapkan besarnya Uang Pangkal untuk pertama kalinya ditetapkansebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per Anggota dan Iuran Anggota Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rrupiah) per bulan.

2. Semua kegiatan HMRC disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan mengharapkan dari para Anggota-nya secara gotong royong.


BAB XIII

ATRIBUT ORGANISASI

1. Atribut organisasi, kepala kertas surat, logo, stempel, kartu tanda anggota, lambanglambang, panji-panji dan lainnya diusulkan kepada Pengurus dan ditentukan oleh Pengurus.

2. Perubahan atau penghapusan atribut organisasi ditentukan oleh Pengurus.

BAB XIV

PENUTUP

Pelengkap dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, untukpertama kalinya dibentuk Pengurus dengan susunan sebagai berikut :

Ketua : Yudo Yuwono (Dodot HMRC_01)

Wakil Ketua : P. Erananta (Ananta HMRC_54)

Sekretaris I : Robin van Behape (Ifeb HMRC_20)

Sekretaris II : I Gede Dewa (Dewa HMRC_11)

Bendahara I : Dewi Momo (Dewi HMRC_55)

Bendahara II : ——menyusul——

Ketua Pelaksana Bidang Kegiatan : Irfan (Earfun HMRC_27)

Ketua Pelaksana Bidang Teknik : Ihsan Sabbarudin (Ichan HMRC_46)

Ketua Pelaksana Bidang Usaha : Sarief Ma’muruddin (Sarief HMRC_03)

Anggaran Rumah Tangga HMRC ini disahkan pada tanggal 26 Juli 2009 di The Jungle – Bogor, Jawa Barat.

Tanda Tangan: (Seluruh Anggota (yang hadir di Kopdar VI HMRC – The Jungle, BOGOR,

26 Juli 2009)

—- Terlampir.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.